Kepala Dinbudparpora Purbalingga Drs Subeno, SE, MSi mengatakan, tenaga fasilitator pendamping akan ditugaskan di desa wisata untuk menggali potensi desa, meningkatkan sumberdaya manusia, memberdayakan masyarakat serta melakukan promosi desa wisata. “Tugas dan fungsi fasilitator ini intinya untuk menggerakkan masyarakat mengembangkan desa wisata,” kata Subeno, Senin (11/1).
Dijelaskan Subeno, persyaratan bagi pelamar antara lain pria atau wanita usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat fisik dan jasmani yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter pemerintah. Pelamar juga memiliki kelakuan baik dan tidak pernah menjalani hukuman pidana yang dibuktikan yang dibuktikan oleh surat keterangan catatan kepolisian. Pendidikan minimal SMA atau sederajat dengan dibuktikan ijasah yang dilegalisir, bagi pelamar lulusan D III atau S 1 Kepariwisataan akan diutamakan.
“Apabila pelamar memiliki sertifikat keahlian dan pengalaman di bidang pariwisata khususnya pemberdayaan masyarakat wisata akan menjadi pertimbangan tersendiri,” kata Subeno.
Subeno menambahkan, pelamar mengirimkan surat lamaran yang disertai pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua helai dan dan ditujukkan ke Kepala Dinbudparpora Purbalingga paling lambat 25 Januari 2016. Pelamar yang memenuhi syarat akan dipanggil untuk mengikuti seleksi, dan diharapkan peserta yang lolos sudah ditempatkan di desa wisata pada awal Pebruari 2016.
dikutip dari: www.jatengprov.go.id
Lowongan Kerja
Pemerintah
Purbalingga
Sarjana
Cermati dengan bijak iklan lowongan kerja yang dipublikasi, hati-hati terhadap segala bentuk upaya penipuan berkedok lowongan kerja. Selalu cek dan teliti terlebih dahulu setiap lowongan yang Anda inginkan. Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengecek validasi lowongan yang masuk kepada kami demi menghindari usaha penipuan.
~ www.banyumaskarir.com
Nice Info
ReplyDeleteterlambat baca info :(
ReplyDelete